Sunday, July 27, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KPK Panggil Dua Eks Menteri Ketenagakerjaan Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA Rp53 Miliar

journalist-avatar-top
Jumat, 6 Juni 2025 15.27
kpk_panggil_dua_eks_menteri_ketenagakerjaan_terkait_dugaan_pemerasan_rptka_rp53_miliar

Mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri akan diperiksa KPK terkait dugaan pemerasan RPTKA (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi seputar dugaan keterlibatan atau pengetahuan kedua menteri tersebut atas praktik-praktik yang terjadi di bawah kewenangannya semasa menjabat.

“Dari Pak Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah), tentu akan kami klarifikasi. Karena secara manajerial, mereka adalah pengawas tertinggi di kementerian tersebut,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini diperlukan untuk mengetahui apakah praktik pemerasan yang berlangsung mendapat restu, diketahui, atau justru dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing ini diduga dilakukan secara terstruktur dan berjenjang. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat di level tertinggi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Apakah kasus ini menjalar sampai puncak pimpinan kementerian? Itu sedang kami telusuri. Setiap informasi yang mengarah ke sana pasti akan kami klarifikasi," tegasnya.

KPK juga mencatat bahwa dugaan praktik pemerasan tersebut bukanlah hal baru. Berdasarkan hasil penyidikan, pola serupa sudah berlangsung sejak 2012.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Dari praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2024, total dugaan uang yang diterima oknum di Kemnaker mencapai sekitar Rp53 miliar.

Penyidikan ini menjadi salah satu upaya serius KPK untuk mengungkap dugaan korupsi sistemik di tubuh kementerian, khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja asing yang semestinya dilandasi prinsip transparansi dan akuntabilitas.(cnn/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN