Wednesday, July 23, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Komnas HAM Turun Tangan Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Juli 2025 16.04
komnas_ham_turun_tangan_ungkap_misteri_kematian_diplomat_kemenlu_arya_daru

Diplomat Kemenlu Arya Daru. (foto : cnn/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kematian Arya Daru Pangayunan, 39 tahun, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terus menjadi perhatian publik.

Sepekan lebih setelah jasadnya ditemukan di kos kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, penyebab kematiannya belum terungkap jelas.

Rabu (23/7/2025), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi rumah mertua almarhum di Jalan Munggur, Banguntapan, Bantul, DIY, untuk meminta keterangan dari istri korban, Meta Ayu.

“Kami meminta keterangan kepada keluarga korban, gitu aja dulu ya,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, usai pertemuan tertutup dengan pihak keluarga.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga melakukan investigasi terkait kematian Arya Daru, Sabtu (19/7/2025). Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengaku telah mengantongi informasi aktivitas korban sebelum meninggal.

“Kami sudah mendapat struktur cerita, tidak hanya pas hari H, tapi juga sebelum hari H. Termasuk komunikasi antara istri korban dengan penjaga kos, kami dapat detail menit per menitnya,” ucap Anam.

Arya Daru ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 WIB.

Kondisi jasadnya menggegerkan karena wajahnya terlilit lakban. Meski begitu, polisi menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan tidak ada barang yang hilang dari lokasi.

Menurut keterangan istrinya, Arya Daru memiliki riwayat penyakit gerd dan kolesterol. Namun, untuk memastikan penyebab kematian, polisi masih menunggu hasil autopsi, termasuk pemeriksaan histopatologi dan toksikologi.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, tapi hasil autopsi menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini,” ujar Anam. (***/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN