Monday, October 6, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan pada HUT ke-80 RI, Simak Tiga Alasannya

Rabu, 20 Agustus 2025 17.07
istri_ferdy_sambo_dapat_remisi_9_bulan_pada_hut_ke80_ri_simak_tiga_alasannya

Putri Candrawathi, istri dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. (foto:optika/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Putri Candrawathi, istri dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman selama 9 bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Pengumuman remisi ini disampaikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang setelah pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan.

Rincian Remisi

Menurut Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin, Putri memperoleh tiga jenis remisi, yaitu:

- Remisi Umum (RU): 4 bulan

- Remisi Dasawarsa (RD): 90 hari (sekitar 3 bulan)

- Remisi Tambahan (RT): 2 bulan (karena aktif sebagai pendonor darah)

Total pengurangan masa pidana yang diterima Putri adalah 9 bulan. Surat Keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Triana Agustin seusai upacara HUT RI ke-80.

Alasan Pemberian Remisi

Pihak Lapas menyatakan bahwa Putri telah memenuhi syarat administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ia juga aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembinaan, termasuk:

- Donor darah secara rutin

- Mengikuti pelatihan keterampilan merajut dan menyulam

- Aktif dalam kegiatan ibadah di dalam lapas

Hasil karya rajutannya bahkan dipamerkan dalam ajang Festival Produk dan Seni Penjara Indonesia (IPPA Fest) 2025 yang digelar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, dan mendapat sambutan positif dari pengunjung.

Latar Belakang Hukum

Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Awalnya, vonis pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, namun Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi masa hukuman menjadi 10 tahun pada tingkat kasasi.

Sementara itu, suaminya, Ferdy Sambo, divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang sama. Terdakwa lain dalam perkara ini termasuk Bharada Richard Eliezer (sudah bebas murni), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kondisi Terkini dan Pernyataan Resmi

Kepala Lapas Triana Agustin menyampaikan bahwa kondisi Putri Candrawathi saat ini dalam keadaan sehat, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan keagamaan, serta secara rutin mendapat kunjungan dari keluarga.

Triana menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan perlakuan khusus, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan berkelakuan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN