Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Gubernur Jabar Wajibkan Pilkades Pakai E-Voting di Seluruh Desa

Senin, 22 September 2025 22.54
gubernur_jabar_wajibkan_pilkades_pakai_evoting_di_seluruh_desa_

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Beritanasional)

news_banner

Bandung, MISTAR.ID

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital. Kebijakan ini memastikan pemilihan kepala desa (pilkades) di Jawa Barat akan dilaksanakan menggunakan sistem e-voting.

“SE yang ditujukan kepada para bupati dan khusus Kota Banjar memuat persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital,” kata Dedi di Bandung, Senin (22/9/2025).

Dalam edaran tersebut diatur administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan, serta pelatihan dan simulasi penyelenggaraan.

“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Dedi menekankan keberhasilan pilkades elektronik membutuhkan dukungan infrastruktur internet yang merata di desa dan peningkatan literasi digital masyarakat.

“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” ucapnya.

Surat edaran juga menyoroti masa jabatan kepala desa di Jabar yang berakhir pada 2026. Jika hanya ada satu pasangan calon, pelaksanaan pemilihan harus menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah kabupaten dan Kota Banjar yang menggelar pilkades serentak diminta melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jawa Barat.

Dedi menambahkan, SE pilkades elektronik tersebut akan disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten dan Kota Banjar. []

REPORTER: