Monday, August 4, 2025
home_banner_first
NASIONAL

TNI Jaga Ketat Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Diduga Terkait Upaya Penggeledahan Polisi

journalist-avatar-top
Senin, 4 Agustus 2025 17.58
tni_jaga_ketat_rumah_jampidsus_febrie_adriansyah_diduga_terkait_upaya_penggeledahan_polisi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto kompas mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Sejumlah personel TNI tampak menjaga ketat kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, yang berlokasi di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan Tempo, Senin (4/8/2025), sekitar 5 hingga 10 anggota TNI terlihat berjaga sejak Jumat, 1 Agustus 2025. Mereka mengenakan seragam loreng lengkap dengan senjata dan baret satuan masing-masing baret hijau dan ungu.

Personel tersebut berjaga di dua titik. Pos pertama terletak tepat di seberang gerbang samping rumah, sementara pos kedua berada di depan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sekitar dua meter dari kediaman Febrie.

Menurut informasi dari Tirto, penjagaan ini diduga terkait upaya penggeledahan oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik kasus yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.

Dugaan mengarah pada penanganan perkara di Polda Metro Jaya yang melibatkan tersangka berinisial F. Ia sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen mewah di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, atas dugaan penculikan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Namun, penanganan kasus F tidak berlanjut setelah ia dijemput oleh personel TNI dari markas Polda Metro Jaya.

F juga diketahui sebagai pengelola sebuah cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Sumber Tirto menyatakan bahwa surat perintah penggeledahan yang diajukan polisi tidak menjelaskan secara gamblang relevansi pembuktiannya dengan Febrie.

“Dalam surat itu tertulis kasus penganiayaan, yang sama sekali tidak terkait dengan Jampidsus,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga mempertanyakan dugaan obstruction of justice. “Kalau memang ada perintangan penyidikan, apa iya buktinya disembunyikan di rumah Pak Febrie? Tidak. Informasi terakhir justru menyebut F masih berada di Polda Metro,” tuturnya.

Sumber yang sama menyebut Febrie menolak rumahnya digeledah karena menilai penggeledahan tersebut tidak berdasar hukum dan terlalu dipaksakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penggeledahan tersebut. Ia menegaskan, pengamanan di rumah Febrie telah berlangsung sejak lama dan merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan antara TNI dan Kejagung.

“Sudah ada MoU antara Panglima TNI dan Jaksa Agung, serta dukungan regulasi melalui Perpres,” kata Anang.

Dia menambahkan bahwa pengamanan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus mega korupsi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan Jampidsus.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan penempatan personel di kediaman Febrie merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas.

“Penugasan personel TNI dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” ucap Kristomei, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjalin sinergi positif dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana melakukan penggeledahan di rumah Febrie, Kamis (31/7/2025) malam. Namun, penggeledahan tersebut diduga batal akibat kehadiran personel TNI.

Kejagung pun membenarkan adanya percobaan penggeledahan tersebut, namun menilai tindakan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. (**/hm16)

REPORTER: