Monday, August 25, 2025
home_banner_first
NASIONAL

DPR Setujui RUU Haji, Layanan Dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah

journalist-avatar-top
Senin, 25 Agustus 2025 15.02
dpr_setujui_ruu_haji_layanan_dialihkan_ke_kementerian_haji_dan_umrah

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Kompas/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan doa agar proses peralihan layanan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara (BP) Haji berlangsung tanpa hambatan. Ia mengajak masyarakat mendukung transformasi ini supaya pengelolaan ibadah haji semakin berkualitas.

“Kita berharap semua berjalan lancar. Pelayanan haji dapat lebih fokus jika dikelola oleh lembaga khusus, yaitu Badan Penyelenggara Haji,” kata Nasaruddin dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, pemindahan tugas ini sejalan dengan upaya efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan jemaah. Dengan badan khusus yang menangani haji, Nasaruddin meyakini proses akan lebih profesional dan terintegrasi.

“Ini langkah penting untuk menghadirkan layanan yang lebih baik. Harapannya, jemaah haji Indonesia setiap tahun merasakan perbaikan pelayanan,” ujarnya.

Menag juga memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan ibadah haji. “Kami menghargai perhatian penuh Bapak Presiden terhadap upaya ini,” tambahnya.

Apabila DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BP Haji akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah dengan kewenangan penuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Sementara itu, Kemenag akan memfokuskan peran di bidang pendidikan agama dan pembinaan umat setelah melepas kewenangan penyelenggaraan haji. “Kementerian Agama akan mengoptimalkan layanan pendidikan dan penguatan keagamaan,” terang Nasaruddin.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menuntaskan pembahasan revisi UU Haji dan Umrah pada Senin (25/8/2025). Semua fraksi menyatakan persetujuan, sehingga RUU ini dijadwalkan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (26/8/2025). Poin utama revisi ini adalah pengalihan kewenangan haji dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah, termasuk penghapusan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag.(*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN