Revisi UU Haji dan Umrah Rampung Dibahas, Usia Minimal Haji Jadi 13 Tahun

Ilustrasi Ibadah Haji. (foto:pexel/mistar)
JAKARTA, MISTAR.ID
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025), menyepakati 720 poin DIM yang sebagian besar bersifat tetap.
“Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai. Hari ini DIM sudah selesai. Kan tidak banyak,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, usai rapat Panja.
Tahap selanjutnya, pemerintah dan DPR akan melanjutkan ke pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada Minggu (24/8/2025). Kedua tim ini akan fokus pada aspek redaksional, mulai dari perbaikan tanda baca, penyelarasan paragraf, hingga format naskah. Setelah itu, draf revisi UU akan kembali ke Panja sebelum dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
Usia Minimal Haji Turun Jadi 13 Tahun
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU ini adalah penurunan usia minimal berangkat haji, dari sebelumnya 18 tahun menjadi 13 tahun. Bambang mengakui, pembahasan soal usia ini berlangsung alot karena terkait dengan UU Perlindungan Anak.
“Tadinya kalimatnya ‘usia minimal 13 tahun atau sudah menikah’. Itu dianggap tidak sesuai, karena menikah di bawah umur dilarang oleh UU Perlindungan Anak. Akhirnya disepakati usia minimalnya 13 tahun saja,” kata Bambang.
Petugas Haji Non-Muslim di Embarkasi
Selain soal usia, Panja juga menyepakati aturan baru terkait penugasan petugas haji non-muslim. Mereka diperbolehkan bertugas di wilayah embarkasi, terutama di daerah minoritas muslim, misalnya di Manado. Namun untuk bertugas di Tanah Suci, syaratnya tetap harus beragama Islam.
“Kalau di embarkasi kan tidak masalah, tapi di Mekkah dan Madinah tetap harus Muslim sesuai syariat,” tutur Bambang.
Potensi Perubahan Nomenklatur
Dalam pembahasan revisi UU, muncul pula wacana perubahan nomenklatur Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Namun hal ini masih menunggu kesesuaian lebih lanjut dalam tahap Timus-Timsin.
Revisi UU Haji dan Umrah ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada 24 Juli 2025. Targetnya, regulasi ini akan disahkan menjadi UU pada Selasa, 26 Agustus 2025. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
KPK Ciduk Wamenaker Noel Ebenezer Dalam Kasus Pemerasan Buruh