Saturday, November 1, 2025
home_banner_first
NASIONAL

DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset 2025

Mistar.idSenin, 15 September 2025 19.00
JS
dpr_dan_pemerintah_sepakat_percepat_pembahasan_ruu_perampasan_aset_2025

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. (foto:kompas/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, seiring dengan adanya kesepakatan politik antara Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR.

“Komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu suara terkait dengan RUU Perampasan Aset. Jadi, masyarakat diminta bersabar sedikit karena pembahasan pasti akan dipercepat,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, pembahasan akan berjalan lebih cepat setelah RUU tersebut menjadi usulan inisiatif DPR. Pemerintah pun telah menyiapkan draf pembahasan sehingga proses legislasi dapat segera dimulai.

“Kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat, karena pemerintah sudah siap dengan draf dan naskah akademiknya,” ujarnya.

Supratman juga memastikan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak harus menunggu rampungnya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tinggal menunggu pengambilan keputusan pertama di DPR.

Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah diusulkan DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersama dua RUU lainnya, yakni RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebut RUU ini ditargetkan rampung tahun 2025. “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Namun, pembahasan harus tetap melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding. Ia menegaskan DPR berkomitmen menuntaskan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025.

“Dua RUU ini jadi perhatian serius kami, sebagaimana harapan banyak masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” kata Sudding usai kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia menambahkan, RUU KUHAP akan menjadi dasar hukum bagi aparat dalam melaksanakan praktik perampasan aset, sehingga idealnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset. (**/hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN