Disebut Dalam Pemeriksaan Jokowi Soal Ijazah Palsu, Begini Respons Kader PSI

Kolase foto mantan Presiden RI Joko Widodo (kiri) dengan tangkapan layar Dian Sandi Utama (kanan) saat bertemu di kediaman Jokowi, Kamis (22/5/2025). (foto: tribun)
Solo, MISTAR.ID
Salah seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) disebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai jalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya di Mapolrestabes Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025).
Dian Sandi Utama menilai Jokowi telah menyampaikan rentetan peristiwa terkait ijazah dengan apa adanya. Termasuk soal dirinya yang mengunggah dokumen ijazah Jokowi di media sosial X (dulunya Twitter) pada 1 April 2025.
"Saya berkali-kali sampaikan bahwa saya memang tidak pernah diminta oleh beliau memposting ijazah tersebut dan saya sudah meminta maaf," terang kader PSI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dikutip, Kamis (24/7/2025).
Dian Sandi, yang kini menjabat Korwil PSI Bali-Nusra ini mendukung langkah Jokowi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Demikian juga mengenai fakta-fakta yang diungkapkan Jokowi dalam menjawab pertanyaan penyidik.
"Kita mendengar semua yang disampaikan Pak Jokowi itu konsisten sejak awal sampai hari ini tidak ada yang berubah sedikit pun baik tentang Pak Kasmudjo dan lain-lain. Seperti kata beliau, apa adanya. Setelah itu selebihnya kita ikuti dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap mantan Ketua DPW PSI NTB ini.
Dian Sandi juga sudah menjalani pemeriksaan lebih dulu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (21/7/2025).
Jokowi mengutarakan materi pemeriksaan baru saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor. Jokowi mengungkap bahwa ada 10 pertanyaan baru dari total 45 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
"Yang baru tadi mengenai Mas Dian Sandi. Apakah kenal? Kapan pernah bertemu? Apakah saya yang meminta untuk memposting ijazah saya. Saya jawab bahwa saya bertemu di rumah saat Mas Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 saya," ucap Jokowi.
Jokowi juga menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan Dian Sandi untuk mengunggah foto ijazah S1-nya di media sosial.
"Yang kedua, saya juga tidak memerintahkan untuk memposting ijazah itu di media sosial. Saya jawab apa adanya," tegasnya.
Adapun penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana seperti dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. Selain itu, juga Pasal 35 dan atau Pasal 32 dan atau Pasal 28 UU ITE.
Kasus ditangani setelah Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 yang isinya tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan ijazah palsu.
Dalam kasus ini, terdapat 12 nama yang disebut sebagai terlapor antara lain Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. (kompas/hm18)