Tuesday, August 26, 2025
home_banner_first
NASIONAL

BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR Sahkan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Agustus 2025 14.45
bp_haji_resmi_jadi_kementerian_haji_dan_umrah_dpr_sahkan_uu_penyelenggaraan_haji_dan_umrah

Ilustrasi naik Haji dan Umrah (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebuah langkah bersejarah diambil pemerintah Indonesia. Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pengesahan dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memimpin sidang paripurna, menanyakan persetujuan anggota dewan sebelum keputusan diambil.

"Apakah RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanyanya. Serentak seluruh anggota yang hadir menjawab, "Setuju."

Perubahan Besar dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa salah satu poin penting revisi undang-undang adalah peningkatan status kelembagaan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut Marwan, kehadiran kementerian baru ini akan membawa sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.

“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi layanan satu pintu atau one stop service bagi seluruh urusan haji dan umrah,” ungkap Marwan.

Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini berada di BP Haji akan dialihkan ke kementerian baru tersebut. Dengan begitu, pengelolaan ibadah haji dan umrah akan berada di bawah satu kendali, sehingga lebih efektif dan efisien.

Struktur Hukum yang Lebih Komprehensif

Selain perubahan kelembagaan, undang-undang baru ini juga memperkuat regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Marwan menyebut, konstruksi hukum yang diatur terdiri dari 16 bab dan 130 pasal yang mencakup hak, kewajiban, serta mekanisme pelayanan jemaah.

Langkah ini diharapkan mampu menjamin keadilan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah.

Semua Fraksi dan Pemerintah Sepakat

Revisi undang-undang ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Bahkan, Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, turut menyatakan persetujuan dalam rapat pembahasan tingkat I bersama Panja DPR pada Senin (25/8/2025) sebelum dibawa ke paripurna.

Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah yang akan menjadi pusat kendali seluruh aktivitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Apa Dampaknya bagi Jemaah?

  1. Perubahan ini diharapkan memberikan:
  2. Pelayanan lebih cepat dan terintegrasi
  3. Koordinasi lebih baik antar-lembaga
  4. Kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah

Langkah ini juga menandai komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah agar lebih profesional dan transparan.(*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN