Sunday, October 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Jaksa di Kejari Tanjung Balai Dilaporkan ke Kejagung, Diduga Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Narkoba

Mistar.idMinggu, 12 Oktober 2025 13.31
journalist-avatar-top
DI
dua_jaksa_di_kejari_tanjung_balai_dilaporkan_ke_kejagung_diduga_langgar_kode_etik_penanganan_kasus_narkoba

PH Rahmad, Ronald Siahaan, saat melaporkan EMS dan AN ke Kejagung di Jakarta. (Foto: Istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) berinisial EMS dan AN dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh penasihat hukum (PH) Rahmadi, terdakwa kasus narkoba. Laporan tersebut diajukan pada Jumat (10/10/2025) karena diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.

“Kami melihat integritas mereka sebagai jaksa sudah patah dalam menegakkan hukum dan keadilan terhadap penanganan perkara klien kami, yakni Rahmadi,” ujar PH Rahmadi, Ronald Siahaan, dalam siaran pers yang diterima Mistar, Minggu (12/10/2025).

Ronald menilai kedua jaksa tersebut tidak melaksanakan tugas secara objektif, jujur, profesional, bersungguh-sungguh, serta bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Kami menduga dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada klien kami ada campur tangan dari pihak lain. Kami juga menduga kedua jaksa tersebut telah melanggar Peraturan Jaksa Agung No. Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa,” katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengungkapkan pihaknya menduga kasus yang menjerat kliennya telah direkayasa, terutama terkait barang bukti narkoba yang diduga telah diubah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Laporan ini dibuat sesuai fakta persidangan yang kami lihat banyak kejanggalan. Mulai dari pembacaan dakwaan, kesaksian saksi penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa,” ungkap Ronald.

Pihaknya mendesak Kejagung untuk segera memproses sidang etik terhadap kedua jaksa tersebut dan memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kliennya.

“Kami juga mendesak Kejagung untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada mereka karena perilaku mereka telah mencoreng muruah institusi dan memunculkan ketidakadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus narkoba yang menjerat Rahmadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN