Thursday, August 7, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Bobol Sistem Judi Online, Komplotan di Bantul Raup Rp50 Juta dari Celah Promo

journalist-avatar-top
Kamis, 7 Agustus 2025 10.00
bobol_sistem_judi_online_komplotan_di_bantul_raup_rp50_juta_dari_celah_promo

Polda DIY sampaikan praktik judi onlineraup untung besar (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polda DIY mengungkap kasus judi online yang berbeda dari biasanya. Lima orang pelaku ditangkap di Banguntapan, Bantul, bukan karena menjadi bandar atau pemain biasa, melainkan karena memanfaatkan celah sistem situs judi untuk menguras keuntungan dari dalam.

Kasus ini menjadi sorotan karena para tersangka menjalankan skema yang terorganisir dan canggih, menyerupai praktik "hacking sistem", namun tetap tergolong tindak pidana perjudian. Mereka memanfaatkan program promosi yang ditawarkan situs judi online untuk mendulang keuntungan besar secara konsisten.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujar AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Rabu (6/8/2025).

Modus “Celah Promo”: Judi Tanpa Taruhan, Tetap Untung

Kelima tersangka—EN (31), DA (22), NF (25), PA (24), dan koordinator RDS (32)—tidak bertaruh secara langsung seperti pemain konvensional. Mereka justru mengumpulkan dan mengelola banyak akun pengguna baru untuk mengklaim bonus dan promosi dari berbagai situs judi online.

“RDS ini bosnya. Dia yang cari situs-situs dengan promo, siapkan perangkat, dan menyuruh empat orang lainnya untuk mengelola akun-akun itu,” kata Slamet.

Dalam sehari, setiap operator mengelola hingga 10 akun melalui satu komputer. Keuntungan mereka bukan dari menang-kalah, tapi dari 'fee' yang diberikan situs untuk pembukaan akun baru atau klaim bonus. Sistem inilah yang selama ini dimanfaatkan secara rutin selama satu tahun terakhir.

Rp 50 Juta/Bulan dari Sistem, Bukan Bandar

Meski tidak menjadi bandar, keuntungan yang mereka raup sangat besar. Dalam sebulan, koordinator utama RDS disebut bisa menghasilkan omzet hingga Rp 50 juta. Sementara itu, keempat anggotanya digaji Rp 1-1,5 juta per minggu.

Namun, keberhasilan mereka mengakali sistem tetap tidak menghapus unsur pidana. Polda DIY menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik judi online—termasuk mereka yang memanfaatkan promosi—tetap akan diproses hukum.

“Tidak ada toleransi. Semua pihak mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga yang mempromosikan akan kami tindak,” tegas Slamet.

Fenomena Baru: “Judi Tanpa Main” dan Celah Regulasi Digital

Kasus ini membuka mata publik soal bentuk-bentuk baru kejahatan digital yang mengaburkan batas antara eksploitasi sistem dan tindak pidana. Di tengah gempuran promosi situs judi, muncul pemain-pemain yang lihai memanfaatkan celah algoritma untuk keuntungan sepihak.

Pakar hukum siber menyebut fenomena ini sebagai bentuk abuse of promotion system, yakni praktik manipulasi terhadap algoritma reward situs dengan tujuan memperoleh keuntungan tanpa aktivitas sah.

Teknologi Jadi Senjata Ganda

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya literasi digital dan penguatan regulasi teknologi finansial. Judi online bukan hanya soal taruhan dan bandar, tapi juga soal bagaimana sistem yang dibangun bisa dieksploitasi oleh pihak-pihak yang cermat membaca celah.

Polda DIY pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda pada promosi situs judi online, baik sebagai pemain, pemasar, maupun operator. “Sekecil apa pun peran Anda dalam rantai judi online, risikonya tetap besar secara hukum,” tutup Slamet.(*)

REPORTER: