Lima Bandara di Indonesia Ditetapkan Jadi Bandara Internasional

Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).(Antara/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan lima bandar udara baru sebagai bandara internasional pada awal 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan KM 30 Tahun 2025.
Dengan penambahan ini, total bandara berstatus internasional di Indonesia kini mencapai 22, meningkat dari sebelumnya 17 bandara sebagaimana tercantum dalam KM 31 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat konektivitas penerbangan antarnegara, mendukung sektor pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan bandara internasional dilakukan secara terukur, mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi lalu lintas udara internasional, serta keterkaitan dengan moda transportasi lainnya,” kata Lukman dalam siaran persnya, Rabu (6/8/2025).
Adapun lima bandara yang kini menyandang status internasional adalah:
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung
- Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
- Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin
- Bandara Supadio di Pontianak
Penambahan status ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan akses udara internasional yang lebih aman, andal, dan kompetitif di seluruh wilayah Indonesia.[]