Bareskrim Polri Panggil Keluarga Jokowi Terkait Aduan Ijazah Palsu, Ijazah Asli akan Diserahkan


Jokowi kabarnya akan menyerahkan ijazah asli kepada penyidik Polri (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil perwakilan keluarga Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pemanggilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, yang menyatakan bahwa pihak keluarga dan ajudan Presiden akan hadir dan membawa ijazah asli dari Solo ke Jakarta.
"Kami akan menyerahkan ijazah asli Bapak Jokowi sesuai dengan permintaan Bareskrim. Keluarga dan ajudan beliau yang membawanya langsung dari Solo," ujar Rivai melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
Laporan terkait ijazah palsu tersebut diajukan oleh TPUA melalui perwakilannya, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024, dan telah tercatat sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, sejak 9 April 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan atas dasar dugaan adanya cacat hukum terhadap ijazah Sarjana S1 Presiden Jokowi, yang mencuat dari media sosial dan laporan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa 26 orang saksi, yang terdiri dari 4 orang pelapor, 3 staf Universitas Gadjah Mada (UGM), 8 alumni Fakultas Kehutanan UGM dan 1 perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, 1 staf dari percetakan Perdana, 3 staf dan 4 alumni dari SMAN 6 Surakarta,1 pejabat dari Ditjen Pauddikdasmen Kemendiknas RI, 1 saksi dari Ditjen Dikti, serta perwakilan dari KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta.
Selain pemeriksaan saksi, Bareskrim juga telah menganalisis sejumlah dokumen, termasuk dokumen administratif Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 34 lembar, dokumen arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, 5 bundel dokumen teman satu angkatan, bundel data angkatan 1978–1982, 1982–1988, serta bundel arsip dari KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan SMAN 6 Surakarta.
Djuhandhani menambahkan bahwa uji laboratoris forensik dokumen telah dilakukan, mencakup data awal masuk hingga kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM, yang dibandingkan dengan dokumen milik mahasiswa satu angkatan tahun 1980–1985.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan saksi-saksi yang relevan,” pungkas Djuhandhani. (cnn/hm17)