Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
NASIONAL

ASN Boleh Bekerja Dari Mana Saja dan Jam Kerja Fleksibel

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Juni 2025 13.30
asn_boleh_bekerja_dari_mana_saja_dan_jam_kerja_fleksibel

Ilustrasi ASN PPPK. (f:net/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menyebutkan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Menurut Nanik, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Oleh karena itu, Kemenpan RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," tutur Nanik.

Nanik menegaskan penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujarnya.

Nanik berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan ini.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," kata Deny.

Melalui sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja. (kompas/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN