Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Satgas Saber Pungli Besutan Jokowi Dibubarkan Prabowo

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Juni 2025 10.39
satgas_saber_pungli_besutan_jokowi_dibubarkan_prabowo

Presiden Prabowo saat memberikan keterangan. (f:youtube/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Satuan Tugas (Satgas) Sabu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) yang dibentuk tahun 2016 era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dibubarkan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo pun mencabut aturan soal Satgas Saber Pungli itu.

Pembubaran ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar per 6 Mei 2025.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 beleid tersebut, seperti dikutip, Kamis (19/6/2025).

Sebelumnya, Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Masyarakat umum sebelumnya dapat melaporkan pungli melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193. (*)

REPORTER: