Sekda Sumut Togap Simangunsong Memasuki Masa Purna Tugas Mulai 1 November 2025


Togap Simangunsong pensiun sebagai Sekda Provinsi Sumut. (Foto: Diskominfo Provsu/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, resmi memasuki masa purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa Togap akan pensiun mulai pekan depan, dan hari ini merupakan hari terakhirnya bertugas.
"Beliau (Togap) pensiunnya mulai 1 November 2025," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Namun, Sutan Tolang Lubis belum dapat memastikan proses lanjutan dari jabatan yang ditinggalkan Togap.
"Saat ini sedang diproses," katanya.
Diketahui, Togap Simangunsong menjalani proses pelantikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut pada Jumat, 11 Juli 2025. (hm17)
























