Ombudsman Buka Posko Aduan di RSUD Bachtiar Djafar Medan


Kepala ORI Sumut, Herdensi. (f: ist/msitar)
Medan, MISTAR.ID
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membuka pos layanan pengaduan di RSUD dr. H. Bachtiar Djafar Medan selama tiga hari, yakni 22, 23, dan 27 Mei 2025.
Pos layanan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun keluhan. Kepala ORI Sumut, Herdensi mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar pihaknya lebih dekat dengan masyarakat. Khususnya dalam hal pelayanan publik di sektor kesehatan.
“Atau masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik khususnya Rumah Sakit Bachtiar Djafar Medan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (20/5/2025).
Lanjutnya, Ombudsman membuka ruang seluas-luasnya bagi pasien dan keluarga pasien untuk menyampaikan laporan secara langsung melalui pos pengaduan yang tersedia.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendorong perbaikan kualitas layanan di rumah sakit.
Lebih lanjut, Herdensi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.
“Demi menciptakan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya. (susan/hm20)