Mobil Ormas Boleh Menggunakan Strobo dan Sirine? Begini Penjelasan Polisi

Direktur Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Firman Darmansyah saat diwawancarai. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sejumlah kendaraan roda empat (mobil) milik organisasi masyarakat (Ormas), kerap menggunakan strobo dan sirine. Padahal seharusnya strobo dan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti mobil dinas Polri, TNI, ambulance dan mobil damkar.
Menanggapi hal itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan untuk mobil milik Ormas, sama halnya dengan kendaraan umum dan tidak diperkenankan untuk menggunakan strobo maupun sirine.
“Kendaraan ormas itu, sama dengan mobil ataupun kendaraan umum. Dalam undang-undang, tidak ada ketentuan untuk kendaraan selain kendaraan dinas Polri, PM untuk TNI, ambulance dan mobil damkar,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Diakui Firman, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi agar mobil Ormas tidak menggunakan strobo atau Sirine, bahkan hingga ke tahap teguran. Namun, masih ada ditemukan mobil organisasi menggunakan strobo dan sirine.
“Kita juga sudah sosialisasikan ini bahkan sampai tahap peneguran, namun masih juga digunakan,” tutur Firman.
Untuk itu, Firman Darmansyah mengingatkan agar hal ini menjadi perhatian bersama. Dengan tujuan untuk kenyamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas.
“Tolong ini menjadi perhatian bersama dan menjadi atensi bersama untuk kenyamanan dan kelancaran berlalu lintas,” katanya.
Dikatakan Firman, kedepannya pihaknya kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk penggunaan Strobo dan kendaraan pribadi, supaya tidak lagi menggunakan kenyamanan pengendara lain di jalan raya.
“Kita akan sosialisasikan kembali kepada masyarakat untuk penggunaan strobo di kendaraan pribadi. Supaya tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan raya,” ucapnya. (Matius/hm18)




















