Ditlantas Polda Sumut: Kendaraan Umum Dilarang Gunakan Strobo dan Sirine

Kendaraan milik masyarakat yang menggunakan sirine dan strobo. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Firman Darmansyah menegaskan bahwa kendaraan umum dilarang menggunakan strobo maupun sirine.
Sirine dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas polisi, kendaraan Polisi Militer (PM) TNI, ambulans dan mobil pemadam kebakaran (Damkar).
“Yang bisa menggunakan sirine dan strobo hanya Polri, PM TNI , ambulans dan Damkar. Ini sudah diatur Undang-Undang,” ujar Firman, Rabu (24/9/2025).
Imbauan ini sudah berulang kali disampaikan ke masyarakat. Namun, personel Polda Sumut masih sering menemukan kendaraan masyarakat yang menggunakan sirine dan strobo.
“Sudah sering kami sosialisasikan. Bahkan petugas sampai melakukan pencopotan di tempat. Tapi, masih banyak juga masyarakat umum yang menggunakannya,” tuturnya.
Firman berharap, imbauan dari Polda Sumut dapat dijalankan masyarakat. “Kami akan imbau lagi ke masyarakat mengenai penggunaan sirine dan strobo ini,” katanya. (matius/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Minimalkan Penggunaan Strobo dan Sirine