Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
MEDAN

Laporan Maladministrasi di Sumut Naik 25 Persen, Kualitas Pelayanan Publik Dipertanyakan

journalist-avatar-top
Rabu, 25 Juni 2025 17.10
laporan_maladministrasi_di_sumut_naik_25_persen_kualitas_pelayanan_publik_dipertanyakan

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Memperingati Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh pada 23 Juni, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan keprihatinan atas kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. Pasalnya, jumlah laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat justru mengalami peningkatan signifikan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi, mengatakan sepanjang Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah menerima 179 laporan dugaan maladministrasi, naik 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencatat 143 laporan.

“Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan,” ujar Herdensi dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (25/6/2025).

Laporan yang masuk berasal dari berbagai sektor layanan, antara lain pendidikan, kesehatan, administrasi pertanahan, infrastruktur, perbankan, ketenagakerjaan, hingga kepolisian. Selain itu, laporan juga mencakup persoalan konflik agraria, lingkungan hidup, dan kepegawaian.

Menurut Herdensi, lonjakan laporan ini menunjukkan masih banyak penyelenggara layanan publik yang belum menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” katanya.

Hari Pelayanan Publik Internasional sendiri ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 Desember 2002 melalui Resolusi 57/277. Tujuannya adalah untuk mengapresiasi peran sektor publik dalam pembangunan serta memperkuat akses masyarakat terhadap layanan yang berkualitas, adil, dan merata.

Namun, menurut Ombudsman, realitas di lapangan masih jauh dari harapan. “Pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administratif. Ini adalah bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Herdensi menegaskan Ombudsman akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Sumatera Utara. (susan/hm24)

REPORTER: