Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan Tertutup, Forwakum Sumut Angkat Bicara

Situasi Lapas Medan saat hendak menyambut Menteri Imipas, Agus Andrianto. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan tindakan pelarangan peliputan oleh wartawan saat kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih dalam konteks kunjungan kerja pejabat negara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami sangat menyesalkan pelarangan tersebut. Ini merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Kunjungan pejabat negara bersifat publik, bukan tertutup, sehingga seharusnya diliput secara terbuka,” kata Aris dalam siaran pers yang diterima Mistar, Rabu (25/6/2025).
Aris menegaskan, tindakan petugas Lapas Medan yang melarang wartawan masuk dan meliput telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Salah satu fungsi utama pers adalah sebagai kontrol sosial. Kehadiran wartawan semestinya diapresiasi, bukan dihalangi. Apalagi wartawan yang dilarang meliput merupakan jurnalis yang sehari-harinya bertugas di unit Lapas Medan. Ini preseden buruk bagi keterbukaan lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah wartawan dihalangi oleh petugas keamanan saat hendak meliput kegiatan Menteri Imipas di Lapas Tanjung Gusta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Medan terkait alasan di balik pelarangan tersebut. (deddy/hm24)