Langgar Perizinan, Pemko Medan Layangkan SP1 ke PT Canang Palma Indonesia

Wakil Ketua DPRD Medan bersama Komisi IV saat meninjau ke lokasi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Canang Palma Indonesia (CPI).
Pemberian SP1 itu dikeluarkan setelah melakukan peninjauan kembali terhadap izin pembangunan yang dimiliki PT CPI dan ditemukannya pelanggaran izin.
"Kita minta mereka untuk merespons SP1 yang kita berikan. Berikutnya, akan kita berikan SP2 bila mereka tidak mengindahkan atau memberikan tanggapan atas surat peringatan pertama yang kita berikan," kata Plt Kadis PKPCKTR Kota Medan, Melvi Marlabayana, Jumat (13/6/2025).
Peninjauan tersebut dilakukan pasca Dinas PKPCKTR Kota Medan mendampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra dan Komisi IV DPRD Medan di tanggal 3 Juni 2024 lalu.
"Tanggal 8 (Juni) kemarin kita sudah melakukan peninjauan kembali ke lokasi. Kita ingin memastikan apakah bangunan yang berdiri sudah sesuai izin PBG yang kita terbitkan," ujarnya.
Hasilnya, kata Melvi, terdapat pelanggaran izin bangunan tembok, yakni tembok yang dibangun lebih panjang dari izin yang dikantongi PT CPI dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.
"Setelah kita hitung dan ukur, tim kita menemukan ada pelanggaran terhadap pembangunan pagarnya (temboknya) dari PBG yang kita terbitkan," tuturnya.
Diterangkan Melvi, hingga saat ini bangunan yang berdiri baru pagar tembok. Untuk bangunan lainnya, pihak PT CPI belum melakukan pembangunan meski telah mengantongi izin.
"Izin yang mereka punya bukan hanya pembangunan tembok, tetapi juga izin pembangunan kantor mereka," katanya.
Terkait tudingan PT CPI menimbun Hutan Mangrove di kawasan itu, Melvi mengatakan berdasarkan KRK, lahan yang ditimbun PT CPI merupakan paluh.
"Di peta kita itu disebutkan bahwa itu kawasan paluh, sementara paluh itu kewenangannya ada di BWSS (Balai Wilayah Sungai Sumatera), bukan di kita (Pemko Medan). Nanti boleh dicek ulang lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, bereaksi keras terhadap sikap PT CPI yang diduga melakukan penimbunan kawasan Hutan Mangrove di kawasan Jalan PLTU Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Hadi Suhendra pun mendesak Pemko Medan untuk menindak tegas perbuatan tanpa izin yang dilakukan PT CPI tersebut.
"Penimbunan jelas tidak memiliki izin. Kita juga meminta agar pagar tembok di lahan tersebut dibongkar karena menyalahi PBG," ucapnya.
Dijelaskannya, saat melakukan peninjauan pihaknya juga menemukan panjang tembok yang dibangun lebih dari 600 meter. Sementara izin pembangunan tembok hanya sepanjang 600 meter.
"Di lapangan yang kita lihat panjangnya itu tidak 600 meter. Kalau diukur itu bisa 1000 meter atau bahkan 2000 meter. Kita heran, kenapa DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Dinas PKPCKTR Medan bisa melakukan pembiaran hingga tanah selesai ditimbun dan dibangun tembok," ujarnya. (Rahmad/hm18)