Ini Tanggapan Ketua KPU Sumut Terkait Wacana Pemisahan Pemilu

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menanggapi wacana pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan lokal, Ketua KPU Sumut Agus Arifin menegaskan pihaknya hanya bertugas sebagai penyelenggara dan akan melaksanakan segala keputusan yang diatur dalam Undang-Undang.
“KPU ini pelaksana undang-undang, jadi apa pun keputusan dan kebijakan yang ada, KPU, khususnya KPU provinsi, akan melaksanakan itu,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (9/7/2025).
Agus menjelaskan KPU provinsi pada dasarnya merupakan bagian dari hierarki, suatu sistem pengaturan atau pengurutan berdasarkan tingkat kepentingan, kekuasaan, atau kedudukan, sehingga akan mengikuti arahan KPU Pusat.
“Jika ditanya bagaimana tanggapan KPU provinsi sebagai penyelenggara, tentunya kita sangat menyambut baik. Jika dibandingkan Pemilu serentak seperti tahun lalu, kita banyak belajar dari pengalaman,” ucapnya.
Agus menyampaikan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal benar-benar dilaksanakan, setidaknya hal itu dapat meringankan beban penyelenggara.
“Walaupun Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024 kemarin menjadi pengalaman khusus bagi KPU Sumut, kami mengaku cukup kewalahan dengan waktu pelaksanaannya,” katanya.
Agus memaparkan alasannya menyampaikan soal kewalahan adalah karena proses Pemilu belum sepenuhnya selesai, namun sudah harus bersiap menghadapi Pilkada.
“Ya, itu tetap kami jadikan pengalaman. Tapi Sumut dalam konteks ini berhasil melaksanakannya, karena tidak sampai harus melaksanakan PSU secara total,” ujarnya.
Menurutnya, jika pelaksanaan pemisahan Pemilu nasional dan lokal benar-benar diterapkan, pihaknya akan bisa lebih fokus dalam menyelenggarakan proses demokrasi di Sumut.
“Kita belajar dari pengalaman, ke depan harus bisa lebih baik. Pada dasarnya, sebagai penyelenggara, tentu kami menyambut baik apa pun keputusannya, karena kami hanya pelaksana,” ucapnya. (ari/hm25)