Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
MEDAN

Fungsikan Trotoar Jadi Lahan Parkir, Pemko Medan Diminta Tindak Tegas Dara Kupi

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 10.54
fungsikan_trotoar_jadi_lahan_parkir_pemko_medan_diminta_tindak_tegas_dara_kupi

Trotoar di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal yang di aspal pihak Dara Kupi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Meski sudah dua kali diberikan Surat Peringatan (SP) oleh Pemko Medan, Dara Kupi masih membandel dengan tidak membongkar trotoar jalan yang sudah diaspal tanpa izin.

Bahkan, saat ini lokasi usaha makan minum yang beralamat di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, tersebut mengalihfungsikan trotoar sebagai lahan parkir kendaraan untuk pelanggan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis meminta Pemko Medan untuk segera memberikan tindakan tegas kepada pengelola Dara Kupi.

“Pemko Medan tidak boleh kalah dengan pengusaha, apalagi sudah jelas melanggar dan membandel. Ini sudah pembangkangan, harus diberikan tindakan tegas,” kata Rizki, Selasa (29/4/2025).

Rizki mengatakan, pada prinsipnya Pemko Medan selalu terbuka kepada siapapun yang ingin berinvestasi, namun harus mematuhi aturan yang ada.

"Kita bukan melarang Dara Kupi beroperasi, tapi harus ikut aturan. Trotoar itu bukan lahan parkir, dan hal itu dipertegas dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya di Pasal 45 ayat (1). Jangan pula kita membuka usaha tapi mengambil hak orang lain," ucapnya.

Politisi NasDem ini juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap seluruh kendaraan yang masih parkir di atas trotoar yang telah di aspal oleh pengelola Dara Kupi.

"Kita minta agar seluruh kendaraan yang parkir di atas trotoar tersebut segera ditindak tegas. Jangan ragu untuk melakukan penggembosan ban, bahkan bila perlu derek kendaraan yang parkir di atas trotoar yang di aspal Dara Kupi," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, mengatakan pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pengelola Dara Kupi.

"SP2 sudah kita berikan. Kalau saya tidak salah, hari Jumat kemarin saya teken SP2-nya. Kita berharap mereka (Dara Kupi) bisa mengindahkan SP2 ini dengan membongkar sendiri aspal yang mereka bangun di atas trotoar dan mengembalikan fungsi trotoar tersebut sebagaimana mestinya. Saya tegaskan kembali, tidak pernah ada izin dari Dinas SDABMBK Kota Medan untuk mereka mengaspal trotoar,” katanya. (rahmad/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES