Bapenda Medan Akan Tinjau Semua Pajak Usaha Hotel, Restoran, dan Hiburan


Kantor Bapenda Kota Medan. (f:rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Bapenda Kota Medan akan segera melakukan peninjauan ulang terhadap pajak usaha di seluruh lokasi, mengikuti rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Medan.
Hal itu terkait dengan laporan yang masuk, dan saat ini, Bapenda bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut sedang melakukan analisis terhadap laporan-laporan yang diterima.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Sumut akan segera diterima pada bulan Mei 2025. Hasil LHP ini akan digunakan untuk menindaklanjuti temuan yang ada di lapangan.
Hal itu disampaikan Plh Kabid Hotel, Hiburan, dan Restoran (HRH) Faisal Siregar melalui Kasi Pembukuan dan Pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Haznul Irmawan Azmi, Senin (28/4/2025).
"Beberapa lokasi usaha telah dijadikan sampel oleh BPK untuk diperiksa, termasuk Tempat Hiburan Malam (THM). Kami di Bapenda turut mendampingi proses pemeriksa ini," tutur Haznul.
Ia mengatakan, jika dalam hasil LHP ditemukkan ketidaksesuaian antara laporan pajak yang diajukan pelaku usaha dengan yang seharusnya, Bapenda Medan akan memberikan sanksi administratif berupa denda 1 persen dan sanksi sosial dengan memasang spanduk di lokasi usahanya.
"Misalnya, jika ditemukan ketidaksesuaian dalam LHP, pelaku usaha wajib bayar selisih pajak yang terhitung sejak bulan pertama ketidaksesuaian ditemukan. Denda sebidang 1 persen per bulan akan dikenakan," ujar Haznul.
Bapenda Kota Medan juga melakukan analisis rutin terhadap laporan pajak yang diterima setiap bulan, dengan tujuan untuk kesesuaian antara pendapatan usaha dan pajak laporan. Hal ini dilakukan melalui evaluasi yang terus dilaporkan kepada Wali Kota Medan.
"Dengan adanya permintaan dari dewan ini, tentunya kami akan terbantu dan berterima kasih. Ini akan menjadi bahan evaluasi kita, pastinya semua lokasi akan kita tinjau pajaknya untuk memastikan kesesuaian," kata Haznul.
Untuk tahun 2025, target pajak di sektor HRH (Hotel, Restoran, dan Hiburan) adalah sebagai berikut, Pajak Hotel sebesar Rp195 miliar, Restoran Rp450 miliar, dan Pajak Hiburan sebesar Rp87,77 miliar
"Pastinya kita optimis semua target yang diberikan ke kita bisa tercapai. Saat ini petugas kita juga terus memantau dan melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP) agar patuh terhadap aturan yang ada," tutur Haznul. (rahmad/hm27)