Fraksi PKS Pertanyakan Peta Rawan Kebakaran Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap usai rapat paripurna. (foto:Diskominfo Medan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memetakan daerah rawan kebakaran sebagai langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana tersebut.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, dalam rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang digelar di Gedung DPRD Medan pada Selasa (8/7/2025).
“Kami mempertanyakan seperti apa peta daerah rawan kebakaran yang dimiliki oleh Pemko Medan,” ujarnya dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan padat penduduk yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran.
“Bagaimana bentuk sosialisasi serta edukasi terhadap bahaya dan upaya pencegahan kebakaran di lingkungan padat penduduk? Mohon penjelasannya,” kata Datuk.
Selain itu, mereka juga menanyakan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang yang dapat diakses masyarakat di wilayah rawan kebakaran, agar penanganan saat situasi darurat bisa lebih efektif.
Kebakaran Butuh Penanganan Khusus
Datuk menegaskan bahwa kebakaran merupakan musibah serius yang sering kali dihadapi tanpa persiapan. Dalam banyak kasus, masyarakat lebih fokus menyelamatkan harta benda ketimbang berupaya memadamkan api sejak dini.
“Di tengah laju pembangunan yang kian pesat, risiko kebakaran juga meningkat. Karena itu, perlu penanganan khusus yang sistematis dan terencana,” tegasnya.
Fraksi PKS berharap agar Ranperda ini benar-benar menjadi landasan hukum yang kokoh dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran, khususnya untuk kawasan padat dan proyek perumahan baru.
“Ranperda ini harus menjadi dasar hukum bagi para pengembang perumahan dalam menyediakan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Hal ini sejalan dengan Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen. Sementara dari pihak Pemko Medan, hadir Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap dan Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman. (rahmad/hm27)