Friday, August 8, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Desak Pemprov Tangani 1.003 Kasus TPPO Anak Perempuan

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 17.12
dprd_sumut_desak_pemprov_tangani_1003_kasus_tppo_anak_perempuan

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih. (foto: instagrampribadi meryl/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kasus 1.003 anak perempuan yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Angka ini menunjukkan Sumut saat ini berada dalam status darurat perlindungan anak, terutama bagi mereka yang rentan direkrut sebagai pekerja migran ilegal,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Meryl meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumut, serta Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut memperkuat gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO yang sudah dibentuk.

Ia mendorong langkah konkret seperti sosialisasi masif di sekolah, desa, dan media sosial tentang bahaya agen ilegal dan hak perlindungan anak.

Selanjutnya, patroli hukum dan pemantauan jalur ilegal yang kerap digunakan sebagai jalur transit korban.

Hotline 24 Jam dan Pendampingan Korban

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan perlunya hotline 24 jam untuk pelaporan dugaan TPPO, pendampingan hukum dan psikososial bagi korban, serta akses restitusi dan rehabilitasi.

“Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak dan migrasi aman dengan sanksi lebih tegas juga harus segera direalisasikan,” tuturnya.

Meryl menjelaskan, pelaku TPPO dapat dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

“Jika korban adalah anak-anak, sanksi pidana bisa diperberat karena termasuk kejahatan luar biasa,” katanya.

Sebagai aktivis sekaligus wakil rakyat, Meryl menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap agen maupun pelaku TPPO. Ia juga menyerukan pembekuan izin lembaga yang terlibat dalam perekrutan nonprosedural.

“Negara harus hadir dan tegas melindungi masa depan anak Indonesia, khususnya di Sumut,” kata Meryl. (ari/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN