Wednesday, September 24, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Medan Kritik Dinas PKPCKTR, Biarkan CityView Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Rabu, 24 September 2025 14.54
dprd_medan_kritik_dinas_pkpcktr_biarkan_cityview_beroperasi_tanpa_izin_lengkap

Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan pengembang The CityView Medan Condominium dan OPD Pemko Medan (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan kembali disorot terkait lemahnya pengawasan bangunan. Sebab, persoalan menjamurnya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertuju pada The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia.

Bangunan tersebut diketahui telah beroperasi bertahun-tahun tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan diduga belum melengkapi izin PBG. Namun hingga kini tidak ada penindakan dari pihak dinas.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menyayangkan sikap Dinas PKPCKTR yang dinilai membiarkan kondisi itu.

“Seharusnya ada tindakan tegas, apalagi kalau izin bangunan tidak lengkap,” ujarnya.

Laila juga mengaku heran dengan sikap Dinas PKPCKTR Medan yang tidak melakukan penindakan meski izin bangunan tersebut banyak tidak lengkap.

“Kemarin (Selasa) sudah saya tegaskan agar Dinas PKPCKTR segera memberikan sanksi administratif kepada pihak apartemen. Ini tidak boleh dibiarkan, apalagi sudah bertahun-tahun,” ujar Laila sapaan akrabnya, Rabu (24/9/2025).

Laila menegaskan bahwa pembangunan apartemen tidak bisa dilakukan jika tidak memiliki izin SLF.

“Dinas PKPCKTR kita minta kerja, bagaimana bisa bertahun-tahun izin SLF-nya tidak ada. Ini akan menjadi perhatian kami (Komisi IV). Kami tidak ingin DPRD Medan yang terus disalahkan sementara Dinas PKPCKTR diam saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga memberikan ultimatum kepada pihak pengembang City View untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh perizinan serta penyelesaian dampak beronjong bagi warga sekitar.

“Bila dalam 2 minggu tidak ada penyelesaian atau niat baik, kami (Komisi IV DPRD Medan) akan merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan berbagai dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak The CityView yang berdampak kerugian warga serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan,” tutur Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung, Selasa (23/9/2025).

Politisi PDIP ini menilai pihak pengembang terkesan tidak peduli dengan aturan yang berlaku. Itu terlihat dari izin AMDAL, SLF dan PBG yang diduga tidak dilengkapi.

"Bahkan berbagai pelanggaran seperti pendirian bronjong di pinggiran sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS)," katanya. (rahmad/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN