Disnaker Medan Sambut Baik Larangan Diskriminasi Usia Rekrutmen Kerja

Kepala Disnaker Medan, Illyan Chandra Simbolon. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menyambut baik Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, termasuk ketentuan larangan mencantumkan batas usia dalam lowongan pekerjaan.
Kepala Disnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan SE tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Kota Medan.
"Tentunya Pemko Medan menyambut baik SE Menaker ini," ucap Chandra, Senin (2/6/2025).
Chandra menambahkan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai rujukan sebelum menerbitkan SE turunan di tingkat kota.
"Nanti setelah ada SE Gubsu pasti kita (Pemko Medan) terbitkan juga turunannya,” katanya.
Chandra juga memastikan bahwa ke depan Job Fair yang digelar Pemko Medan tidak akan lagi menerapkan batasan usia bagi para pencari kerja.
"Tentunya Job Fair yang digelar Pemko Medan juga tidak akan lagi menerapkan adanya batasan usia bagi para pencari kerja," ujarnya.
Menaker Tegaskan Larangan Diskriminasi
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, sebelumnya secara resmi menghapus ketentuan syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Dalam SE Nomor M/6/HK.04/V/2025, ia menyoroti masih maraknya praktik diskriminatif dalam lowongan kerja, seperti pembatasan usia, penampilan, hingga status pernikahan.
“Surat edaran ini mempertegas komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi, serta menjadi pedoman bagi pemberi kerja agar proses rekrutmen lebih objektif dan adil,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Namun demikian, dalam SE disebutkan bahwa ketentuan usia masih diperbolehkan dicantumkan dalam kondisi tertentu, yaitu:
Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan fisik atau psikis seseorang.
Tidak mengurangi atau menghilangkan kesempatan calon tenaga kerja dalam memperoleh pekerjaan.
Larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas, yang kerap menjadi kelompok rentan dalam proses seleksi kerja.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan rekrutmen tenaga kerja di Indonesia, khususnya di Kota Medan, menjadi lebih inklusif, adil, dan terbuka untuk semua kalangan. (rahmad/hm27)