Alasan Mengapa Hari Kebudayaan Nasional Ditetapkan Pada 17 Oktober

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Hal ini ditetapkan di Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025 lalu, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan.
Dalam kunjungannya ke Istana Maimun, Medan, pada Rabu (23/7/2025), Fadli Zon mengatakan bahwa tanggal 17 Oktober merupakan hari lahirnya Bhinneka Tunggal Ika.
“Jadi kalau kita lihat, Bhinneka Tunggal Ika ini kan sudah menjadi pilar dari Pancasila, NKRI kemudian Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.
Lanjutnya, Bhinneka Tunggal Ika sendiri merupakan pencapaian tertinggi dari keberagaman budaya di Indonesia.
“Makanya usulan dari teman-teman dari Jogja, seniman, maestro dari Jogja, ya kita adopsi,” ungkapnya.
Diketahui bahwa penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional juga bertepatan dengan hari lahir Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dikutip dari laman Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Nano Asmorodono, salah seorang pengusul dari Tim Garuda Sembilan Yogyakarta menegaskan bahwa penetapan tanggal ini telah melalui kajian panjang dan tak berkaitan dengan kepentingan politik.
Tim tersebut terdiri dari para seniman dan tokoh budaya dari berbagai daerah yang mengusulkan tanggal 17 Oktober sebagai momentum peristiwa bersejarah, yakni penetapan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa oleh Soekarno dan Mohammad Natsir pada 1951. (susan/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Dukung Pembangunan Underpass di Simpang Dobi Medan Deli