Tuesday, September 2, 2025
home_banner_first
MEDAN

199 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Medan, Diduga untuk PMI Non-Prosedural

journalist-avatar-top
Selasa, 2 September 2025 13.45
199_permohonan_paspor_ditolak_imigrasi_medan_diduga_untuk_pmi_nonprosedural

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Jalan Gatot Subroto Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menolak 199 permohonan paspor hingga Agustus 2025 karena diduga akan digunakan oleh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian, mengatakan pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik-praktik penempatan pekerja migran ilegal.

"Sepanjang Januari–Agustus 2025, kami menolak 199 permohonan paspor karena diduga akan digunakan oleh calon PMI non-prosedural," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Mistar, Selasa (2/9/2025).

Uray menambahkan, pihaknya juga melakukan penundaan keberangkatan keluar negeri secara non-prosedural terhadap 1.895 orang sebagai upaya pencegahan TPPO dan PMI ilegal.

"Imigrasi Medan berperan strategis dalam menjaga keselamatan warga negara Indonesia (WNI) dan mendukung upaya pemerintah memberantas TPPO," katanya.

Dia pun mengatakan, Imigrasi Medan tidak hanya bertugas untuk melayani penerbitan paspor, melainkan juga memastikan bahwa paspor tak disalahgunakan, termasuk bekerja keluar negeri tanpa prosedur resmi.

"Setiap penolakan dan penundaan yang kami lakukan merupakan langkah konkret perlindungan terhadap WNI supaya tidak menjadi korban TPPO," kata Uray.

Imigrasi Medan, dikatakan Uray, akan terus mempererat kerja sama dengan sejumlah lembaga untuk melakukan pencegahan dan menindak TPPO dan praktik PMI ilegal.

Ditegaskan Uray, Imigrasi Medan akan menjadi garda terdepan dalam melindungi WNI dari ancaman TPPO dan penempatan kerja migran ilegal. Ia berharap masyarakat semakin sadar dengan perlindungan diri ketika hendak bekerja di luar negeri.

"Kami mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri untuk tidak tergiur dengan tawaran cepat atau jalur pintas yang tak jelas legalitasnya. Jangan gampang percaya dengan pihak yang menjanjikan keberangkatan mudah tanpa prosedur. Ikutilah jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar keberangkatan aman, legal, dan terlindungi," tuturnya. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN