BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Pernah Telat Bayar Klaim Faskes, Iuran 2025 Tembus Rp185 Triliun

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (foto:dokisitimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menegaskan pihaknya tidak pernah mengalami keterlambatan dalam membayar klaim rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes).
Menurut Iqbal, apabila terjadi keterlambatan pembayaran klaim, BPJS Kesehatan akan dikenakan denda sebesar 1 persen.
"Otomatis kami kena penalti harus membayar denda 1%. Dan itu sudah pernah terjadi pada 2018," ujar Iqbal dalam pemaparan update program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jumat (1/8/2025).
Iqbal menjelaskan, nilai pembayaran klaim faskes terus meningkat setiap tahun. Pada 2023, pembayaran mencapai Rp11,3 triliun, dan pada 2024 meningkat menjadi Rp16,9 triliun. Adapun rata-rata kecepatan pembayaran klaim faskes pada 2024 mencapai 11,36 hari kerja.
"Sejak BPJS Kesehatan berdiri, total pembayaran kami sudah mencapai Rp1.087 triliun," tuturnya.
Iqbal juga menegaskan bahwa apabila terdapat kasus jasa medis tenaga kesehatan yang belum dibayarkan, hal itu bukan berarti BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran. Kemungkinan besar, permasalahan tersebut terjadi di internal manajemen faskes atau rumah sakit.
"Kalau jasa medis dokter belum dibayarkan, bisa jadi karena manajemen rumah sakit yang belum membaginya. Bukan karena BPJS Kesehatan tidak membayar," katanya.
Iuran dan Peserta JKN Meningkat
Sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan mencatatkan pendapatan iuran sebesar Rp165,3 triliun, naik 8,9% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp151,7 triliun. Sementara pada 2025, iuran diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp185 triliun.
Jumlah peserta JKN pun terus meningkat. Kolektibilitas iuran naik dari 98,62 juta peserta pada 2023 menjadi 99,17 juta peserta pada 2024.
Rujukan Berjenjang Bukan untuk Mempersulit Peserta
Di sisi lain, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa mekanisme rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit bukan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan bahwa layanan diberikan secara tepat dan efisien.
"FKTP merupakan garda terdepan. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, mengobati penyakit, serta memberikan edukasi promotif dan preventif kepada peserta JKN," kata Rizzky.
Ia menambahkan, rumah sakit memiliki sumber daya yang lebih lengkap, tetapi tidak semua penyakit harus ditangani di sana. Penyakit ringan yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, jika langsung dirujuk ke rumah sakit, justru dapat menyebabkan penumpukan pasien.
Sistem rujukan ini dibuat untuk mengoptimalkan peran tenaga medis sesuai kompetensinya dan menjaga agar pelayanan di setiap tingkatan fasilitas kesehatan berjalan maksimal.
"Sistem ini dibangun secara bertingkat, terstruktur, dan terpadu, demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Rizzky. (**/hm16)