Monday, June 9, 2025
home_banner_first
MEDAN

Dokter Keluhkan Tarif Parkir di RSUD Pirngadi Medan, Humas: Dikelola Pihak Ketiga

journalist-avatar-top
Senin, 9 Juni 2025 16.48
dokter_keluhkan_tarif_parkir_di_rsud_pirngadi_medan_humas_dikelola_pihak_ketiga

Portal parkir yang ada di RSUD Pirngadi Medan. (f:berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Deni Soeroso, mengeluhkan pungutan tarif parkir sebesar Rp600 ribu per bulan di rumah sakit plat merah itu.

Keluhan itu disampaikan Deni melalui video berdurasi 2 menit 57 detik yang diunggah ke akun TikTok pribadinya. Dalam video viral itu, Deni memprotes pemberlakuan tarif parkir tersebut.

Ia pun memohon Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk bertindak dan memperhatikan masalah ini. Deni juga meminta tarif parkir bagi dokter maupun pegawai RSUD Pirngadi ditiadakan. Jika tarif parkir tetap diberlakukan, menurutnya ini jadi bisnis.

Merespons keluhan tersebut, Humas RSUD Pirngadi, Gibson Girsang, menyebut pemberlakuan tarif parkir itu dikelola oleh pihak ketiga.

"Itu kan dikelola pihak ketiga. Jadi, tarifnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perparkiran," katanya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (9/6/2025).

Ketika ditanya siapa yang dimaksud pihak ketiga, Gibson meminta Mistar supaya menanyakan kepada juru parkir yang menjaga kendaraan di RSUD Pirngadi.

"Jadi, kalau di luar itu ditagihnya berarti harus konfirmasi ke tukang parkir lah," ujarnya. (deddy/hm16)

REPORTER: