PB IDI: Pasien Wajib Patuhi Nasihat Dokter Sesuai Undang-Undang

Wakil Ketua Umum PB Ikatan IDI, dr Hamzah Hasan MM. (foto:dokumen/mistar).
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Hamzah Hasan, MM, mengingatkan masyarakat dan pasien agar mematuhi semua nasihat serta petunjuk dari tenaga medis dalam proses pengobatan.
“Sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024, pasien memiliki kewajiban untuk mematuhi nasihat dan petunjuk dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Juga wajib mengikuti aturan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Hamzah kepada Mistar, Jumat (15/8/2025).
Penyembuhan Butuh Proses
Hamzah menegaskan, penyembuhan tidak bisa terjadi secara instan. Ketika seseorang jatuh sakit, proses untuk kembali sehat membutuhkan waktu dan kesabaran.
“Untuk menjadi sembuh itu tidak seperti membalikkan telapak tangan. Prosesnya membutuhkan waktu dan upaya. Namun sebaliknya, dari sehat ke sakit bisa terjadi dalam hitungan menit,” katanya.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pengobatan bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Butuh kesadaran dari pasien agar proses penyembuhan berjalan maksimal.
“Saat kita sakit, tidak bisa berharap sembuh dalam hitungan menit. Harus ada proses dan itu harus disadari oleh masyarakat agar tidak terjadi salah paham,” ucap Hamzah. (berry/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Langkah-langkah Dinkes Sumut Antisipasi Chikungunya