Langgar Aturan, MA Filipina Tunda Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte

Wapres Filipina Sara Duterte. (foto: Reuters)
Manila, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) Filipina resmi menunda proses pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte, yang sebelumnya dijadwalkan akan digelar di Senat dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut diambil karena proses yang berlangsung dianggap melanggar konstitusi, khususnya aturan yang melarang lebih dari satu proses pemakzulan terhadap pejabat yang sama dalam kurun satu tahun.
"Mahkamah telah memutuskan bahwa pemakzulan oleh DPR terhadap Wakil Presiden Sara Duterte bertentangan dengan aturan satu tahun," ujar Camille Ting, juru bicara MA Filipina, seperti dilansir AFP, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, seluruh tahapan pemakzulan harus mengikuti asas keadilan dan proses hukum yang benar. “Ada cara dan waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu dengan benar. Inilah makna dari keadilan, bahkan dalam proses pemakzulan,” ucapnya.
Wapres Sara Duterte, yang juga merupakan putri dari mantan Presiden Rodrigo Duterte, didakwa oleh DPR Filipina pada Februari lalu atas tuduhan suap, korupsi, dan dugaan keterlibatan dalam rencana pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr, yang sebelumnya adalah sekutunya.
Apabila terbukti bersalah dan keputusan pemakzulan disahkan oleh dua pertiga dari total 24 anggota Senat, maka Sara Duterte akan diberhentikan dari jabatannya dan dilarang memegang jabatan publik secara permanen.
Putusan Mahkamah ini merupakan tanggapan atas petisi dari tim hukum Sara Duterte pada Februari lalu. Mereka meminta perintah penundaan sementara (temporary restraining order) terhadap jalannya proses pemakzulan.
Petisi tersebut menyebut tiga aduan berbeda terhadap Duterte yang disetujui oleh komite DPR sudah tergolong sebagai proses pemakzulan. Karena ketiganya diajukan dalam waktu kurang dari setahun, maka hal itu dinilai melanggar aturan konstitusi Filipina. (detik/hm24)