Monday, April 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Residivis Curanmor di Medan Ditembak Polisi

journalist-avatar-top
Senin, 28 April 2025 11.51
residivis_curanmor_di_medan_ditembak_polisi_

Pelaku setelah ditangkap polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Patumbak, kembali menangkap PS, 34 tahun warga Simpang Penara, Gang Pardamean, Tanjung Morawa, pada Minggu (27/4/2025) sore. Saat pengembangan, PS mencoba melukai polisi, sehingga kaki kanan ditembak.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan mengatakan, PS, 34 tahun, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, setelah keluar dari penjara pada tahun 2023 lalu, PS bukannya berubah ia malah berulah lagi.

“PS ini pernah dibui selama dua tahun pada tahun 2020 lalu, yang bersangkutan merupakan residivis kasus curanmor,” kata Faidir, Senin (28/4/2025).

Faidir menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis 24 April 2025 lalu, dimana PS, melakukan aksi pencurian di Perumahan Royal Seksama, Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Saat beraksi, PS menggunakan masker dan jaket hitam. PS, masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu gerbang dan bersembunyi, sembari mengamati situasi rumah melalui jendela.

Setelah PS, yakin aksinya tidak diketahui, ia langsung bereaksi dengan mematahkan kunci stang motor korban, menggunakan kaki. Setelah berhasil mematahkan kunci stang, PS langsung membawa lari motor korban.

Pagi harinya, korban Lisbet Lasmaria Boru Turnip, 44 tahun, warga Perumahan Royal Seksama Blok B No. 1 langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak.

“Setelah laporan diterima, kita melakukan penyelidikan. Setelah diketahui ciri-ciri dari pelaku dari hasil rekaman CCTV, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Pertahanan, Gang Bersama, Patumbak,” ujar Faidir menjelaskan.

Hasil interogasi polisi, PS mengatakan jika satu unit sepeda motor milik korban telah ia jual bersama temannya atas nama Bowo di kawasan lahan tanah garapan Datuk Kabu Tembung seharga Rp5,2 juta.

Hasilnya, sebesar Rp300 ribu diberikan terhadap Bowo, selebihnya digunakan PS untuk foya-foya, beli sabu dan kebutuhan sehari-hari.

“Untuk pelaku Bowo ini juga sudah kita masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi,” ucapnya.

Berdasarkan petunjuk dari PS, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak, melakukan penggerebekan di Pasar I Tembung, yang diduga tempat persembunyian dari Bowo.

Pada saat penggerebekan berlangsung, tiba-tiba PS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara memukul anggota polisi. Melihat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan tindakan tegas terukur. Dengan cara menembak kaki PS, dengan tujuan untuk melumpuhkan. Sementara, di lokasi tersebut, Bowo tidak ditemukan.

Karena perbuatannya, PS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 e Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ujar Faidir mengakhiri. (matius/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES