Sunday, May 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dugaan Pemerasan Pengusaha, Kadis Pariwisata Medan: Saya Pastikan Kami Tidak Terlibat

journalist-avatar-top
Sabtu, 3 Mei 2025 13.13
dugaan_pemerasan_pengusaha_kadis_pariwisata_medan_saya_pastikan_kami_tidak_terlibat

Kadis Pariwisata Kota Medan, Ody Anggia Batubara (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Ody Anggia Batubara, menegaskan pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede.

Ody mengatakan, OPD yang dipimpinnya memang ikut dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Medan ke beberapa usaha biliar, namun hanya sebatas bentuk pengawasan.

“Kita ikut dalam sidak karena ada undangan dari Komisi III, saat itu juga ada Dinas PKPCKTR dan Satpol PP. Kebanyakan dalam sidak itu yang dipertanyakan soal ijin ataupun pajak, sehingga kita juga kebanyakan diam. Makanya ketika ditanya terlibat atau tidak dalam kasus itu (dugaan pemerasan), saya pastikan tidak sama sekali,” katanya saat dikonfirmasi Mistar, Sabtu (3/5/2025).

Ody mengakui bahwa dalam sidak ke Xana Biliar di Jalan Sekip beberapa waktu lalu memang ditemukan pelanggaran, yakni pelaku usaha melanggar jam operasional sesuai Surat Edaran (SE).

“Sidak itu saat bulan Ramadan, di sana kita dapati operasional masih berlangsung hingga malam hari. Padahal kalau sesuai SE pukul 18.00 WIB harus tutup. Saat itu juga sudah kita lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi kalau izin ataupun pajaknya tentu saya tidak tahu, karena bukan wewenang kita. Karena seperti informasi yang beredar, katanya kasusnya soal pengurusan izin,” ucapnya.

Ditanya kenapa Xana Biliar tidak direkomendasikan segel karena melanggar SE, Ody menyebut bahwa usaha ketangkasan biliar berada di bawah wewenang Dinas Pariwisata Provsu.

“Secara regulasi yang bisa merekomendasikan penyegelan itu tentu yang mengeluarkan izin. Biliar itu masuk usaha ketangkasan berisiko tinggi, sehingga ijinnya ke Provinsi, tentu Provsu yang berhak. Kalau kita hanya bisa melakukan BAP lalu melapor ke Dinas Pariwisata Provsu jika ada ditemukan pelanggaran. Hanya sebatas itu wewenang kita,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, Ody mengaku sudah meminta jajarannya untuk melakukan pendataan ulang terhadap semua usaha hiburan yang ada di Kota Medan.

“Ini lagi kita data. Namun semua kembali seperti yang saya bilang, wewenang kita hanya bisa melakukan BAP dan mengirim ke Dinas Pariwisata Provsu. Saat ini kita juga lagi mendorong agar pengawasan kembali ke Dinas Pariwisata Kota Medan sehingga pengawasan bisa berjalan baik dan sinkron,” tuturnya. (rahmad/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES