Sunday, July 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Zunaijah Lapor Polisi Usai Dikeroyok, Kasus Masih Mandek di Polres Belawan

journalist-avatar-top
Minggu, 27 Juli 2025 16.54
zunaijah_lapor_polisi_usai_dikeroyok_kasus_masih_mandek_di_polres_belawan

Korban pengeroyokan Zulnaizah menunjukkan laporan pengaduannya ke pihak Kepolisian (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Zunaijah, 49 tahun, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Lingkungan V, Gang Tangga, Kelurahan Labuhan Deli, hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut dari Polres Pelabuhan Belawan, meskipun laporan pengaduannya telah disampaikan sejak Maret 2025 lalu.

Saat ditemui awak media di kediamannya, pada Minggu (27/7/2025), Zunaijah mengisahkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 3 Maret 2025. Ketika itu, terjadi tawuran remaja di sekitar Gang Tangga dekat jembatan SMP Negeri 39.

Ia sempat menegur salah satu remaja bernama Rina, yang kebetulan merupakan anak dari terduga pelaku, agar tidak terlibat tawuran karena berbahaya.

"Bukannya menjauh, justru mereka malah melempari rumah saya. Saat itu saya memilih diam," ujar Zunaijah.

Namun, pada keesokan harinya, 4 Maret 2025, saat Zunaijah sedang menyapu halaman rumah, Rina bersama beberapa temannya mendatangi dan langsung memarahi dirinya. Karena sedang menjalankan ibadah puasa, ia memilih diam. Namun, tanpa diduga, ia justru menjadi korban pengeroyokan.

"Mereka langsung menyerang saya. Tubuh saya sakit-sakit, kepala pusing, dan rambut saya rontok akibat dikeroyok," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, ia kemudian disarankan warga untuk melakukan visum ke rumah sakit dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Meski sempat dilakukan upaya mediasi oleh petugas kepolisian masyarakat (Polmas), Zunaijah menyebut tidak ada itikad baik dari pihak pelaku untuk menyelesaikan permasalahan. Karena itu, ia melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (7/3/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTPL: 186/III/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).

"Saya sangat berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya. Saya ingin pelaku dipanggil dan diproses secara hukum agar bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Zunaijah sambil memperlihatkan salinan surat laporan kepolisian yang diterimanya empat bulan lalu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan atau tanggapan resmi dari Polres Pelabuhan Belawan terkait kasus ini. Zunaijah masih menanti keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh undang-undang. (kamaluddin/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN