Saturday, June 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Samosir Lapor ke Propam, Kena Pungli Rp450 Ribu saat Urus SIM

journalist-avatar-top
Rabu, 4 Juni 2025 14.09
warga_samosir_lapor_ke_propam_kena_pungli_rp450_ribu_saat_urus_sim

Roihantor Sagala saat memberikan keterangan kepada Mistar. (f:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Roihantor Sagala, warga Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ke Propam Polres Samosir, Rabu (4/6/2025). Ia mengaku diminta membayar Rp450 ribu saat mengurus SIM C baru, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

"Katanya untuk SIM C baru, tapi begitu saya bayar Rp450 ribu, tidak ada penjelasan rinci,” ujarnya kecewa pada wartawan usai menyampaikan laporan di Ruang Propam.

Menurut Roihantor, biaya itu sangat memberatkan dan bertentangan dengan informasi resmi yang ia ketahui. "Saya sudah cek, biaya resmi penerbitan SIM C hanya Rp100 ribu. Kenapa sampai Rp450 ribu?” ucapnya.

Roihantor juga menambahkan dalam pemeriksaan Propam, ia ditanya seputar proses pengurusan SIM dan pengalaman sebelumnya dengan aparat lalu lintas. Ia mengungkap pernah ditilang pada 2024 karena mengendarai mobil L300 yang dianggap kelebihan muatan.

Sebelumya sebut Roihantor, juga pernah dikenakan denda Rp600 ribu. "Lalu pada Desember 2024, saya ditilang lagi dan dikenakan Rp1 juta. Saat saya hendak menebus tilang ke kejaksaan, ternyata berkasnya belum sampai,” tuturnya.

Ia kemudian mendatangi Polres Samosir untuk menanyakan hal tersebut. Namun, tidak ada petugas yang memberikan penjelasan.

"Saya menunggu sampai empat jam, tidak ada tanggapan. Setelah Kasat Lantas tiba, seorang anggota Polantas menghampiri saya, mengembalikan STNK, dan meminta Rp1 juta. Karena saya ingin cepat selesai, saya berikan uang itu,” katanya.

Terpisah, Aktivis Antikorupsi, Marko Panda Sihotang mengatakan, tarif resmi pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Untuk penerbitan SIM C, tarif resminya adalah Rp100 ribu," tuturnya.

Selain itu, pemohon wajib mengikuti tes kesehatan jasmani sekitar Rp35 ribu dan tes psikologi sekitar Rp60 ribu.

"Jadi, total biaya legal seharusnya tidak lebih dari Rp210 ribu. Kalau sampai Rp450 ribu, apalagi tanpa bukti pembayaran resmi, itu perlu dipertanyakan,” kata Marko.

Marko menambahkan agar kasus ini mendapat pengawasan pada aparat penegak hukum. Masyarakat berharap Propam dapat mengusut laporan ini secara tuntas.

"Persoalan ini bukan masalah nominal uangnya, tapi kami ingin pelayanan yang jujur dan adil," ujar Marko. (pangihutan/hm25)

REPORTER: