Warga Medan Polonia Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Fahrul Rozi (depan), salah seorang kurir sabu 3 kg saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Fahrul Rozi, seorang warga Gang Imam No. 27-B, Jalan Balai Desa, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, tetap dihukum 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara karena terjerat kasus sabu seberat 3 kg.
Dalam putusan banding No. 1126/PID.SUS/2025/PT MDN, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan meyakini pria berusia 30 tahun itu terbukti bersalah telah menjadi kurir barang haram tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 2463/Pid.Sus/2024/PN Mdn Tanggal 20 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Lince Anna Purba, dalam amar putusannya yang dilihat Mistar, Jumat (20/6/2025).
Hakim Tinggi juga menetapkan supaya Rozi tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Rozi dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Putusan banding ini masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Rozi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Diketahui, dalam kasus ini, Rozi bukan satu-satunya terdakwa yang diadili. Ada juga terdakwa lainnya yang juga kurir sabu 3 kg, yaitu Bobby Trisuwanda dan Sugendren.
Bobby dan Sugendren sebelumnya juga divonis 18 tahun penjara dan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara di tingkat PN Medan.
Di tingkat banding, hukuman Sugendren pun dikuatkan oleh PT Medan, yakni penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sementara proses hukum terhadap Bobby kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena JPU dan Bobby tidak mengajukan banding. (deddy/hm25)