Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka

Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
BSG, pemilik panti asuhan di Jalan Jatirejo Mandiri Ikhlas, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak asuhnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya telah menahan BSG selaku pimpinan di Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia tersebut.
"Tersangka satu orang, kepala panti asuhan," ucapnya, Jumat (20/6/2025).
Dilanjutkan pria yang baru menyelesaikan gelar doktor itu, pihaknya telah memeriksa empat orang korban dalam kasus itu. Keempatnya merupakan anak perempuan yang tinggal di panti.
"Pemeriksaan masih berlanjut. Kemarin ada dari KPAI juga. Untuk korban ada empat masih kita dalami terus," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, BSG kerap mengajak korban menonton video porno. Setelahnya, ia menyuruh korban untuk melakukan oral sex.
"Awalnya menonton video (porno), setelah itu salah satu anak melakukan oral sex. Ada juga yang memegangi, dan lainnya. Selama ini, hal itu sudah sering terjadi," ujarnya.
Selain itu lanjut Gidion, pihaknya juga menemukan panti asuhan tersebut tidak memiliki izin.
"Tidak berizin. Kita akan dalami terus," tuturnya.
Berita sebelumnya, seorang pimpinan sekaligus pemilik yayasan panti asuhan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak asuhnya.
Informasi ini mulai tersebar di masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran. Salah satu warga sekitar yang ditemui Mistar, seorang perempuan paruh baya yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa panti asuhan tersebut sudah beroperasi cukup lama.
Ia mengaku telah mendengar kabar dugaan pencabulan, namun informasi itu dibantah oleh pemilik panti. (putra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Medan Polonia Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara, Ini Kasusnya