Warga Gurilla Kembali Geruduk DPRD Pematangsiantar, Tuntut Hentikan Ancaman Penggusuran

Aksi unjuk rasa warga Kelurahan Gurilla di DPRD Pematangsiantar (Foto: Gideon/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Puluhan warga Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, kembali geruduk Gedung DPRD Kota Pematangsiantar pada Jumat (25/7/2025).
Aksi yang ke 15 kali ini dilakukan sebagai bentuk protes atas ancaman penggusuran yang menghantui pemukiman mereka serta kebijakan pemerintah yang dinilai lebih berpihak kepada korporasi dibanding rakyat kecil.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menyampaikan bahwa mereka telah menghuni kawasan tersebut sejak tahun 2004 dan secara swadaya membangun rumah, tempat ibadah, dan infrastruktur lainnya. Mereka merasa telah menjadi bagian dari kota dan berkontribusi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
Namun, ancaman penggusuran terus membayangi karena status lahan yang diklaim sebagai kawasan perkebunan.
“Kami bukan pendatang gelap. Kami adalah warga kota yang membangun kehidupannya dari nol. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan dan pengusiran atas nama korporasi,” ujar salah satu orator aksi.
Warga juga mengecam lambannya respons Pemerintah Kota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ketidakpatuhan terhadap Perpres No. 6 Tahun 2023 dan Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2024, yang secara tegas melarang adanya perkebunan di wilayah perkotaan.
Adapun lima tuntutan warga dalam aksi tersebut adalah:
1. Tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi.
2. Laksanakan Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2024, tentang larangan perkebunan di wilayah kota.
3. Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Pematangsiantar.
4. Laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga, Pemko, dan DPRD.
5. Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga, termasuk penggusuran tanpa dasar.
Aksi ini berlangsung tertib dan damai, dengan pengawalan aparat keamanan. Warga membentangkan spanduk dan membawa poster-poster berisi seruan keadilan agraria, serta menekankan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak hidup yang layak di tanah kelahiran sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD atau Pemko Pematangsiantar terkait aspirasi warga tersebut. (gideon/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Gara-gara Bakar Sampah, Rumah di Binjai Nyaris TerbakarBERITA TERPOPULER









