Vonis Notaris Tiromsi dalam Kasus Pembunuhan Suami Dibacakan Besok

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang pembacaan replik dan duplik di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Notaris dan dosen, Tiromsi Sitanggang, 58 tahun, akan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan suaminya, Rusman Maralen Situngkir, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025) pukul 14.00 WIB.
Sidang putusan ini digelar usai pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan duplik dari pihak terdakwa. Ketua Majelis Hakim Eti Astuti mengungkapkan, sidang harus segera digelar, karena masa penahanan Tiromsi hampir habis.
"Pemeriksaan selesai. Untuk putusan, kita bacakan besok. Bu Jaksa lama sekali menunda-nunda tuntutannya," ucap Hakim Eti di Ruang Sidang Cakra 4, Rabu (16/7/2025).
Tiromsi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang (DPO), sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Atas dakwaan itu, JPU menuntut hukuman mati bagi Tiromsi.
Namun, dalam pleidoinya, Tiromsi membantah telah membunuh suaminya dan meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan.
Menurut dakwaan, perencanaan pembunuhan dimulai sejak Februari 2024, ketika Tiromsi mendaftarkan korban ke asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance tanpa sepengetahuan suaminya, dengan nilai klaim Rp500 juta.
Tiromsi juga meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, memotret korban sambil memegang KTP, sebagai syarat administrasi. Setelah asuransi aktif, korban bahkan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di laboratorium.
Kronologi Dugaan Pembunuhan
Peristiwa terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024. Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No. 137, Medan Helvetia, pada pagi hari.
Saksi Surya Bakti alias Ucok mendengar rintihan minta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah, tetapi tak memahami maksudnya. Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta tetangganya, Mayline, masuk ke rumah. Saat itu, korban sudah tergeletak bersimbah darah.
Korban kemudian dibawa ke RS Advent Medan, namun dinyatakan meninggal dunia. Tiromsi awalnya menyebut penyebab kematian adalah kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, keluarga korban mencurigai ada kejanggalan, karena tidak ditemukan bekas kecelakaan apa pun di lokasi yang disebutkan.
Autopsi di RS Bhayangkara pada 27 April 2024 menunjukkan korban mengalami trauma benda tumpul di kepala dan mati lemas. Hasil forensik juga menemukan bercak darah milik Rusman di dalam kamar, memperkuat dugaan pembunuhan.
Jika terbukti bersalah, Tiromsi bisa dijatuhi hukuman mati, sesuai tuntutan jaksa. Namun jika tidak terbukti, hakim dapat memutuskan untuk membebaskannya. (deddy/hm24)
BERITA TERPOPULER

Kapolres Dairi Diminta Segera Tangkap Terduga Pelaku Cabul terhadap Kakak Beradik Anak di Bawah Umur








