Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Inkrah, Desiska Sihite Dipenjara Tiga Tahun

journalist-avatar-top
Rabu, 3 September 2025 08.33
vonis_inkrah_desiska_sihite_dipenjara_tiga_tahun

Pemilik Sanggar BCP, Desiska Br. Sihite alias Siska (pakai baju merah), saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), Desiska Br. Sihite alias Siska, dipastikan menjalani hukuman tiga tahun penjara setelah putusan banding kasus penipuan yang merugikan Alexander Antony Rp758 juta dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Vonis tersebut diketahui berdasarkan putusan banding No. 1336/PID/2025/PT MDN yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mengatakan Desiska tidak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Iya (vonis terhadap Desiska sudah inkrah)," kata JPU Risnawati Ginting dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (3/9/2025).

Desiska sempat mengajukan kasasi yang diwakili Edwin Syahrizal pada Kamis (31/7/2025). Namun, pengajuan kasasi tersebut dicabut pada Senin (11/8/2025) tanpa alasan yang jelas.

Hal itu sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa pun membenarkan bahwa Desiska telah mencabut permohonan kasasinya.

"Iya, benar (dicabut permohonan kasasinya). Saya kurang tahu (apa alasan pencabutan permohonan kasasi tersebut)," ujar JPU Risnawati.

Sebelumnya, jaksa menyatakan sikap menerima putusan banding PT Medan. Adapun pertimbangannya ialah putusan PT Medan telah memenuhi rasa keadilan dan tidak melebihi 2/3 tuntutan, yakni tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Kendati demikian, JPU menegaskan akan tetap mengirimkan kontra memori kasasi sebagai bentuk perlawanan apabila Desiska menempuh jalur hukum kasasi.

Vonis majelis hakim PT Medan diketahui lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim PN Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha, yaitu dua tahun penjara.

Wanita berusia 35 tahun asal Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan itu, diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 378 KUHP.

Menurut dakwaan, kasus penipuan ini bermula pada Maret 2019 lalu ketika Alexander mendaftarkan diri di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dan membayar uang pendaftaran Rp1,5 juta.

Kemudian pada Agustus 2019, Desiska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.

Desiska mengaku dekat dengan sejumlah artis, sehingga meminta Alexander untuk membayar sejumlah uang dan saksi korban pun tergiur dengan penawaran itu.

Alexander kemudian mengirimkan uang kepada Desiska puluhan kali tanpa curiga sedikit pun mulai 30 Agustus 2019 sampai dengan 13 Februari 2024 yang totalnya mencapai Rp758 juta.

Namun, setelah uang tersebut diberikan, hingga saat ini Alexander tak kunjung ada bermain film 200 episode sebagaimana yang dijanjikan Desiska. Sehingga, Alexander mengalami kerugian secara materiil dan melaporkan perbuatan Desiska ke Polrestabes Medan. (deddy/hm20)

REPORTER: