Wednesday, September 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

UTND Laporkan Akun @Obrolan_medan ke Polda Sumut Terkait Hoaks Konflik Internal

journalist-avatar-top
Rabu, 10 September 2025 11.24
utnd_laporkan_akun_obrolanmedan_ke_polda_sumut_terkait_hoaks_konflik_internal

Bukti pelaporan Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan ke Polda Sumut. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/1436/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2025.

Laporan ini dipicu oleh unggahan akun tersebut yang menarasikan adanya konflik internal di Yayasan APIPSU, yayasan yang menaungi UTND. Rektor UTND, Eva Sartika Dasopang, dengan tegas membantah kabar tersebut.

“Tidak ada konflik internal di Yayasan APIPSU maupun di universitas. Semua berjalan kondusif. Postingan itu sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik negatif dan merusak citra universitas,” kata Eva dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak universitas sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Melalui Departemen Hukum yang diwakili Denni Satria Pradifta, UTND telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada pemilik akun.

“Kami sudah meminta agar konten video itu dihapus, tapi peringatan tidak diindahkan,” ujar Denni.

Karena tidak ada itikad baik, UTND akhirnya melaporkan akun tersebut ke kepolisian. Penasihat hukum UTND, Munawar Sadzali, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya hukum untuk melindungi marwah universitas.

“Postingan itu patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU ITE. Pengabaian somasi semakin menunjukkan tidak ada niat baik dari pengelola akun,” kata Munawar.

Hal senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Asril Arianto Siregar, yang menekankan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab.

“Menyebarkan informasi tidak terverifikasi apalagi bersifat fitnah dapat merusak reputasi institusi pendidikan. Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera,” jelas Asril.

Pihak UTND kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, dengan harapan laporan segera ditindaklanjuti agar nama baik universitas dapat dipulihkan. (kamaluddin/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN