Usai Dijarah Puluhan Warga, PT Abadi Rakyat Bakti Alami Kerugian Rp1,5 Miliar

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan bahwa PT Abadi Rakyat Bakti mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat aksi penjarahan yang dilakukan puluhan warga di bekas pabrik kaca milik perusahaan tersebut di kawasan Medan Labuhan, Kota Medan.
“Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, kerugian akibat penjarahan mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (24/7/2025).
26 Tersangka Ditahan, 11 Dilepas
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut mengamankan 37 orang di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, 26 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 11 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi penjarahan.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Salah satu karyawan PT Abadi Rakyat Bakti, Sutrisno, melaporkan aksi penjarahan di lokasi bekas pabrik kaca milik perusahaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 06.00 WIB, tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tiba di lokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Labuhan, dan langsung melakukan pengawasan serta pemantauan.
Sekitar pukul 07.00 WIB, lima tim gabungan bergerak serentak dan berhasil mengamankan 37 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa besi curian, serta peralatan yang digunakan dalam pencurian seperti mesin las, gergaji besi, kunci pas, dan sebuah truk pengangkut,” tutur Ferry.
Penadah Juga Diamankan
Selain para pelaku lapangan, polisi juga mengamankan seorang penadah yang diduga membeli barang hasil curian dari lokasi bekas pabrik kaca tersebut.
“Tidak hanya pelaku utama, kami juga menangkap pihak yang diduga sebagai penadah,” ucap Kombes Ferry.
Tindakan Hukum Lanjutan
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penjarahan ini dan mencegah kejadian serupa terulang. (matius/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Tragis! Adik Tikam Abang Kandung hingga Tewas di Medan DeliBERITA TERPOPULER









