Monday, June 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tim Unit Intel Kodim 0212/TS Ringkus Dua Bandar Sabu di Paluta

journalist-avatar-top
Senin, 23 Juni 2025 16.21
tim_unit_intel_kodim_0212ts_ringkus_dua_bandar_sabu_di_paluta

Kedua tersangka saat digiring Personel Kodim 0212/TS. (f.ist/mistar)

news_banner

Tapsel, MISTAR.ID

Tim Unit Intel Kodim 0212/Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan dua orang pria diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Minggu (22/6/2025). Penangkapan ini merupakan aksi tegas jajaran TNI dalam memberantas peredaran narkoba.

Dikatakan Dandim 0212/Tapsel, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, penangkapan kedua terduga sebagai bandar narkoba, berawal dari laporan masyarakat yang selama ini merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Kita berikan arahan untuk melakukan penyelidikan dan observasi lapangan guna memastikan kebenaran laporan. Tim Unit Intel langsung menuju lokasi dengan data dan bukti yang cukup kuat, baru dilakukan penggerebekan," ujar Dandim 0212/TS ketika konfirmasi, Senin (23/6/2025).

Dari hasil penggerebekan, lanjut Dandim, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS 36 tahun, warga Desa Mangaledang dan RH 38 tahun, warga Desa Pasir Pinang Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, serta diamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu-sabu.

Sebelum diserahkan kepada pihak Polres Tapanuli Selatan, kedua terduga dilakukan pemeriksaan awal di Markas Kodim O212/TS. Usai pemeriksaan, pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sejumlah barang bukti tambahan, satu alat timbang digital, satu bong, dua kaca pirek, satu pak plastik klip, satu tas berisi pakaian dan tiga unit sepeda motor disita," ucap Letkol Yudha. (Asrul/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN