Tim Unit Intel Kodim 0212/TS Ringkus Dua Bandar Sabu di Paluta

Kedua tersangka saat digiring Personel Kodim 0212/TS. (f.ist/mistar)
Tapsel, MISTAR.ID
Tim Unit Intel Kodim 0212/Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan dua orang pria diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Minggu (22/6/2025). Penangkapan ini merupakan aksi tegas jajaran TNI dalam memberantas peredaran narkoba.
Dikatakan Dandim 0212/Tapsel, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, penangkapan kedua terduga sebagai bandar narkoba, berawal dari laporan masyarakat yang selama ini merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kita berikan arahan untuk melakukan penyelidikan dan observasi lapangan guna memastikan kebenaran laporan. Tim Unit Intel langsung menuju lokasi dengan data dan bukti yang cukup kuat, baru dilakukan penggerebekan," ujar Dandim 0212/TS ketika konfirmasi, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Oknum Kades di Toba Diduga Jadi Bandar Sabu
Dari hasil penggerebekan, lanjut Dandim, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS 36 tahun, warga Desa Mangaledang dan RH 38 tahun, warga Desa Pasir Pinang Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, serta diamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu-sabu.
Sebelum diserahkan kepada pihak Polres Tapanuli Selatan, kedua terduga dilakukan pemeriksaan awal di Markas Kodim O212/TS. Usai pemeriksaan, pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sejumlah barang bukti tambahan, satu alat timbang digital, satu bong, dua kaca pirek, satu pak plastik klip, satu tas berisi pakaian dan tiga unit sepeda motor disita," ucap Letkol Yudha. (Asrul/hm18)