Monday, June 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Regulasi Ojol Segera Disahkan, Kadishub Sumut: Tinggal Tanda Tangan Gubernur

journalist-avatar-top
Senin, 23 Juni 2025 16.37
regulasi_ojol_segera_disahkan_kadishub_sumut_tinggal_tanda_tangan_gubernur

Massa ASDM saat unras di Kantor Gubernur Sumut. (f: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Driver Medan (ASDM) kembali menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Senin (23/6/2025). Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang digelar di kantor aplikator di kawasan Komplek CBD, Medan Polonia.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus Panjaitan, menemui langsung massa aksi. Ia menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pengemudi ojol sejak aksi pertama pada 5 Mei lalu.

“Semenjak aksi 5 Mei, kami sudah fasilitasi pembahasan soal paket promo. Begitu juga saat aksi 20 Mei (yang digelar Godams), kami tetap tanggapi dan tindak lanjuti,” ujarnya.

Agustinus memastikan saat ini regulasi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai payung hukum bagi pengemudi ojol tengah menunggu pengesahan.

“SK Gubernur sudah disusun, sudah melalui Biro Hukum, dan kini tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur. Kalau ini sudah disahkan, mudah-mudahan bisa mengakomodasi kebutuhan para driver,” ucapnya.

Agustinus juga menegaskan akan ada sanksi bagi aplikator yang melanggar ketentuan dalam SK tersebut. Hal ini mengacu pada SK Menteri Perhubungan Nomor 667.

“Sesuai SK Menhub 667, Gubernur bisa mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada Kominfo-Digital (Komdigi) untuk aplikator. Bentuknya bisa berupa peringatan hingga pencabutan izin. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi, eksekusinya ada di kementerian,” katanya.

Ia menambahkan, Dishub Sumut akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan ASDM pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam masa transisi ini, pihaknya telah meminta aplikator untuk menghentikan sementara beberapa program promo yang menjadi polemik.

“Kita beri waktu dua minggu kepada aplikator untuk membekukan sementara paket-paket promo, sambil menunggu SK disahkan,” ujarnya.

Dalam aksi kali ini, ASDM kembali menyuarakan tiga tuntutan utama. Pertama, penghapusan biaya langganan untuk program aplikator seperti Grab Bike Hemat (GBH) dan Slot Food. Kedua, pembentukan regulasi hukum yang mengatur hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi ojol. Ketiga, penegakan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi driver.

“Kami datang lagi membawa tuntutan yang sama. Kami ingin biaya langganan dihapuskan. Selain itu, kami minta adanya regulasi jelas untuk melindungi pengemudi. Kami ini bertaruh nyawa di jalan, tapi belum merasakan kepedulian dari aplikator karena tak ada payung hukum,” ujar Koordinator Aksi, Timbul Siahaan. (iqbal/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN