Thursday, October 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Warga Australia Dituntut Pembunuhan Berencana atas Kasus Penembakan di Bali: Terancam Hukuman Mati

Mistar.idKamis, 16 Oktober 2025 20.04
RF
tiga_warga_australia_dituntut_pembunuhan_berencana_atas_kasus_penembakan_di_bali_terancam_hukuman_mati

Warga negara Australia Darcy Francesco Jenson dikawal saat diserahkan kepada jaksa di kantor kejaksaan di Badung, Bali, Indonesia, 15 Oktober 2025. (foto:theguardian/madenagi/epa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tiga warga negara Australia yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Zivan Radmanovic di Bali akan didakwa dengan pembunuhan berencana, sebuah kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Pada Juni lalu, Zivan Radmanovic, pria berusia 32 tahun asal Melbourne, ditemukan tewas setelah ditembak di kamar mandi Villa Casa Santisya dekat Pantai Munggu, di distrik Badung, Bali. Pasangan Radmanovic, Jazmyn, dilaporkan bersembunyi di balik selimut selama serangan yang terjadi saat keduanya sedang berlibur di pulau resor populer tersebut.

Media The Guardian melansir, bahwa selain Radmanovic, korban kedua, Sanar Ghanim, pria 34 tahun asal Melbourne, selamat meskipun mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Penembakan yang Mengguncang Bali

Polisi Bali menemukan 17 selongsong peluru dan dua peluru utuh di lokasi kejadian, sementara saksi-saksi yang ditemui oleh penyidik menyebutkan bahwa dua pria bersenjata datang dengan skuter sekitar tengah malam untuk melancarkan aksi tersebut.

Tiga pria Australia yang diduga terlibat, yakni Darcy Jenson (27), Paea-I-Middlemore Tupou (27), dan Coskun Mevlut (22), kemudian ditangkap terkait kasus ini. Pada bulan Juli, ketiganya dipaksa untuk memerankan kembali dugaan penembakan sebagai bagian dari prosedur standar dalam investigasi polisi Indonesia.

Penangkapan dan Pengembalian Tersangka ke Indonesia

Salah satu tersangka ditangkap di Bandara Jakarta beberapa hari setelah pembunuhan Radmanovic, sementara dua tersangka lainnya yang sudah meninggalkan Indonesia berhasil dipulangkan melalui koordinasi dengan Interpol di Asia Tenggara. Kepala Kepolisian Bali, Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya, menyampaikan informasi ini kepada wartawan setempat.

Jaksa Bali Dakwa Pembunuhan Berencana

Jaksa Penuntut Umum di Bali mengumumkan pada hari Rabu bahwa ketiga pria Australia tersebut diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic, serta percobaan pembunuhan berencana terhadap Sanar Ghanim. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yang dapat mengarah pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, pihak kejaksaan tidak mengungkapkan informasi lebih lanjut mengenai waktu dimulainya proses pengadilan atau motif di balik pembunuhan tersebut.

Proses Hukum yang Berjalan Lancar

Kapolres Badung, M Arief Batubara, mengungkapkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara dan siap untuk disidangkan.

"Kami telah menyelesaikan tahap kedua proses. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya dalam keterangan kepada wartawan, seperti dilansir Jakarta Globe. "Para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan."

Reaksi Pengacara Tersangka

Sampai saat ini, pengacara Darcy Jenson belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan dari media The Guardian mengenai proses hukum ini.

Kesimpulan: Kasus penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic ini terus menarik perhatian publik. Tiga tersangka asal Australia kini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana dan bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah. Proses hukum di Bali akan terus berlanjut, dan masyarakat internasional terus mengawasi perkembangannya. (*/hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN